NAPZA
NAPZA
A.
Pengertian NAPZA
NAPZA adalah singkatan dari
narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, meliputi zat alami atau
sintetis yang bila dikonsumsi menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis,
serta menimbulkan ketergantungan (BNN, 2004).
NAPZA adalah zat yang memengaruhi
struktur atau fungsi beberapa bagian tubuh orang yang mengonsumsinya. Manfaat
maupun risiko penggunaan NAPZA bergantung pada seberapa banyak, seberapa
sering, cara menggunakannya, dan bersamaan dengan obat atau NAPZA lain yang
dikonsumsi (Kemenkes RI, 2010).
B.
Jenis–Jenis NAPZA
NAPZA dibagi dalam 3 jenis, yaitu
narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Tiap jenis dibagi-bagi lagi
ke dalam beberapa kelompok.
1. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan
sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan
hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan
dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika memiliki daya adiksi
(ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran
(penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi.
Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat
lepas dari “cengkraman”-nya.
Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, jenis
narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu narkotika golongan I, golongan II,
dan golongan III.
a.
Narkotika golongan I adalah :
narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini
tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau
ilmu pengetahuan. Contohnya ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan
lain-lain.
b.
Narkotika golongan II adalah :
narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, benzetidin,
betametadol, dan lain-lain.
c.
Narkotika golongan III adalah :
narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian. Contohnya adalah kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat
bukan narkotika, baik alamiah maupun sintetis, yang memiliki khasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang
digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche).
Berdasarkan Undang-Undang No.5
tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan, yaitu :
a.
Golongan I adalah : psikotropika
dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk
pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya adalah MDMA, ekstasi,
LSD, dan STP.
b.
Golongan II adalah : psikotropika
dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakualon, dan sebagainya.
c.
Golongan III adalah :
psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorsina, fleenitrazepam, dan
sebagainya.
d.
Golongan IV adalah : psikotropika
yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contohnya adalah nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan
lain-lain.
3. Bahan Adiktif Lainnya
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain
narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya :
a.
Rokok
b.
Kelompok alkohol dan minuman lain
yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
c.
Thinner dan zat-zat lain, seperti lem
kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin,
yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan.
Jadi, alkohol, rokok, serta
zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong NAPZA
(Partodiharjo, 2008).
C.
Penyalahgunaan NAPZA
Penyalahgunaan NAPZA adalah
penggunaan NAPZA yang bersifat patologis, paling sedikit telah berlangsung satu
bulan lamanya sehingga menimbulkan gangguan dalam pekerjaan dan fungsi sosial.
Sebetulnya NAPZA banyak dipakai untuk kepentingan pengobatan, misalnya
menenangkan klien atau mengurangi rasa sakit. Tetapi karena efeknya “enak” bagi
pemakai, maka NAPZA kemudian dipakai secara salah, yaitu bukan untuk pengobatan
tetapi untuk mendapatkan rasa nikmat. Penyalahgunaan NAPZA secara tetap ini
menyebabkan pengguna merasa ketergantungan pada obat tersebut sehingga
menyebabkan kerusakan fisik ( Sumiati, 2009).
Menurut Pasal 1 UU RI No.35 Tahun
2009 Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk
menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar
menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau
dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Ketergantungan terhadap NAPZA dibagi menjadi 2, yaitu (Sumiati, 2009):
a. Ketergantungan fisik adalah keadaan bila seseorang mengurangi atau
menghentikan penggunaan NAPZA tertentu yang biasa
ia gunakan, ia akan mengalami gejala putus zat. Selain ditandai dengan gejala
putus zat, ketergantungan fisik juga dapat ditandai dengan adanya toleransi.
b.
Ketergantungan psikologis adalah
suatu keadaan bila berhenti menggunakan NAPZA tertentu, seseorang akan
mengalami kerinduan yang sangat kuat untuk menggunakan NAPZA tersebut walaupun
ia tidak mengalami gejala fisik.
D.
Tahapan Pemakaian NAPZA
Ada beberapa tahapan pemakaian NAPZA yaitu sebagai berikut :
1.
Tahap pemakaian coba-coba
(eksperimental)
Karena pengaruh kelompok sebaya sangat besar,
remaja ingin tahu atau coba-coba. Biasanya mencoba mengisap rokok, ganja, atau
minum-minuman beralkohol. Jarang yang langsung mencoba memakai putaw atau minum
pil ekstasi.
2.
Tahap pemakaian sosial
Tahap pemakaian NAPZA untuk pergaulan (saat
berkumpul atau pada acara tertentu), ingin diakui/diterima kelompoknya.
Mula-mula NAPZA diperoleh secara gratis atau dibeli dengan murah. Ia belum
secara aktif mencari NAPZA.
Tahap pemakaian karena situasi tertentu, misalnya
kesepian atau stres. Pemakaian NAPZA sebagai cara mengatasi masalah. Pada tahap
ini pemakai berusaha memperoleh NAPZA secara aktif.
4.
Tahap habituasi (kebiasaan)
Tahap ini untuk yang telah mencapai tahap pemakaian
teratur (sering), disebut juga penyalahgunaan NAPZA, terjadi perubahan pada
faal tubuh dan gaya hidup. Teman lama berganti dengan teman pecandu. Ia menjadi
sensitif, mudah tersinggung, pemarah, dan sulit tidur atau berkonsentrasi,
sebab narkoba mulai menjadi bagian dari kehidupannya. Minat dan cita-citanya
semula hilang. Ia sering membolos dan prestasi sekolahnya merosot. Ia lebih
suka menyendiri daripada berkumpul bersama keluarga.
5.
Tahap ketergantungan
Ia berusaha agar selalu memperoleh NAPZA dengan
berbagai cara. Berbohong, menipu, atau mencuri menjadi kebiasaannya. Ia sudah
tidak dapat mengendalikan penggunaannya. NAPZA telah menjadi pusat
kehidupannya. Hubungan dengan
keluarga dan teman-teman rusak.
Pada ketergantungan, tubuh
memerlukan sejumlah takaran zat yang dipakai, agar ia dapat berfungsi normal.
Selama pasokan NAPZA cukup, ia tampak sehat, meskipun sebenarnya sakit. Akan
tetapi, jika pemakaiannya dikurangi atau dihentikan, timbul
gejala sakit. Hal ini disebut gejala putus zat (sakaw). Gejalanya bergantung
pada jenis zat yang digunakan.
Orang pun mencoba mencampur
berbagai jenis NAPZA agar dapat merasakan pengaruh zat yang diinginkan, dengan
risiko meningkatnya kerusakan organ-organ tubuh.
Gejala lain ketergantungan adalah
toleransi, suatu keadaan di mana jumlah NAPZA yang dikonsumsi tidak lagi cukup
untuk menghasilkan pengaruh yang sama seperti yang dialami sebelumnya. Oleh
karena itu, jumlah yang diperlukan meningkat. Jika jumlah NAPZA yang dipakai
berlebihan (overdosis), dapat terjadi
kematian (Harlina, 2008).
E.
Dampak Penyalahgunaan NAPZA
1.
Terhadap kondisi fisik
a.
Akibat zat itu sendiri
Termasuk di sini gangguan mental
organik akibat zat, misalnya intoksikasi yaitu suatu perubahan mental yang
terjadi karena dosis berlebih yang memang diharapkan oleh pemakaiannya.
Sebaliknya bila pemakaiannya terputus akan terjadi kondisi putus zat.
Contohnya :
a.1. Ganja : pemakaian lama menurunkan daya tahan
sehingga mudah terserang infeksi. Ganja juga memperburuk aliran darah koroner,
perubahan dan atrofi sel otak, kerusakan pada mukosa, gangguan hormonal.
a.2. Kokain : bisa terjadi aritmia jantung, ulkus
pada lambung, perforasi septum nasi, kerusakan paru. Pada penggunaan jangka
panjang terjadi anemia dan turunnya berat badan.
a.3. Alkohol : menimbulkan banyak komplikasi,
misalnya : gangguan lambung, kanker usus, gangguan hati, gangguan pada otot
jantung dan saraf, gangguan metabolisme, cacat janin dan gangguan seksual.
a.4. Heroin : bisa terjadi abses atau bekas infeksi
pada kulit, gangguan paru, gangguan fungsi hati, gigi berlubang dan keropos,
gangguan menstruasi dan impotensi.
c.
Akibat cara pakai atau alat yang
tidak steril
Akan terjadi infeksi, berjangkitnya AIDS atau hepatitis.
d.
Akibat pertolongan yang keliru
Misalnya dalam keadaan tidak sadar diberi minum.
e.
Akibat tidak langsung
Misalnya terjadi stroke pada pemakaian alkohol atau malnutrisi karena
gangguan absorbsi pada pemakaian alkohol.
f.
Akibat cara hidup pasien
Terjadi kurang gizi, penyakit kulit, kerusakan gigi dan penyakit
kelamin.
2.
Terhadap kehidupan mental
emosional
Intoksikasi alkohol atau
sedatif-hipnotik menimbulkan perubahan pada kehidupan mental emosional yang
bermanifestasi pada gangguan perilaku tidak wajar. Pemakaian ganja yang berat
dan lama menimbulkan sindrom amotivasional. Putus obat golongan amfetamin dapat
menimbulkan depresi sampai bunuh diri.
3. Terhadap kehidupan sosial
Gangguan mental emosional pada
penyalahgunaan obat akan mengganggu fungsinya sebagai anggota masyarakat,
bekerja atau sekolah. Pada umumnya prestasi akan menurun, lalu
dipecat/dikeluarkan yang berakibat makin kuatnya dorongan untuk menyalahgunakan
obat.
Dalam posisi demikian hubungan
anggota keluarga dan kawan dekat pada umumnya terganggu. Pemakaian yang lama
akan menimbulkan toleransi, kebutuhan
akan zat bertambah. Akibat
selanjutnya akan memungkinkan terjadinya tindak kriminal, keretakan rumah
tangga sampai perceraian. Semua pelanggaran, baik norma sosial maupun hukumnya
terjadi karena kebutuhan akan zat yang mendesak dan pada keadaan intoksikasi
yang bersangkutan bersifat agresif dan impulsif (Alatas, dkk, 2006).
F.
Gejala Klinis Penyalahgunaan ZAPZA
a. Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Pada saat menggunakan NAPZA
berjalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, curiga.
2. Bila kelebihan disis (overdosis)
Nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
3. Bila sedang ketagihan (putus zat/sakau)
Mata dan hidung berair,menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh, takut air sehingga malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
4. Pengaruh jangka panjang
Penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terdapat bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).
b. Perubahan Sikap dan Perilaku
1. Prestasi sekolah menurun,sering tidak mengerjakan tugas sekolah,sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
2. Pola tidur berubah,begadang,sulit dibangunkan pagi hari,mengantuk dikelas atau tampat kerja.
3. Sering berpegian sampai larut malam,kadang tidak pulang tanpa memberi tahu lebih dulu.
4. Sering mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga lain dirumah.
5. Sering mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga, kemudian menghilang.
6. Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri, mengompas, terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.
7. Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia.
a. Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Pada saat menggunakan NAPZA
berjalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, curiga.
2. Bila kelebihan disis (overdosis)
Nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
3. Bila sedang ketagihan (putus zat/sakau)
Mata dan hidung berair,menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh, takut air sehingga malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
4. Pengaruh jangka panjang
Penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terdapat bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).
b. Perubahan Sikap dan Perilaku
1. Prestasi sekolah menurun,sering tidak mengerjakan tugas sekolah,sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
2. Pola tidur berubah,begadang,sulit dibangunkan pagi hari,mengantuk dikelas atau tampat kerja.
3. Sering berpegian sampai larut malam,kadang tidak pulang tanpa memberi tahu lebih dulu.
4. Sering mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga lain dirumah.
5. Sering mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga, kemudian menghilang.
6. Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri, mengompas, terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.
7. Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia.
G.
Pedoman Diagnosis Penyalahgunaan NAPZA
·
Kriteria DSM-IV-TR untuk Penyalahgunaan
Zat (Kaplan, 2012)
A. Suatu pola maladaptif penggunaan zat yang menimbulkan hendaya atau penderitaan yang secara klinis signifikan, seperti dimanifestasikan oleh satu (atau lebih) hal berikut yang terjadi dalam periode 12 bulan:
1. Penggunaan zat berulang mengakibatkan kegagalan memenuhi kewajiban peran utama dalam pekerjaan, sekolah, atau rumah (cth., absen berulang atau kinerja buruk dalam pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan zat; absen, skors, atau dikeluarkan dari sekolah terkait zat; penelantaran anak atau rumah tangga)
2. Penggunaan zat berulang pada situasi yang secara fisik berbahaya (cth., mengendarai mobil atau mengoperasikan mesin saat sedang mengalami hendaya akibat penggunaan zat)
3. Masalah hukum berulang terkait zat (cth., penahanan karena perilaku kacau terkait zat)
4. Penggunaan zat berlanjut meski memiliki masalah sosial atau interpersonal yang persisten atau rekuren yang disebabkan atau dieksaserbasi oleh efek zat (cth., berselisih dengan pasangan tentang konsekuensi intoksikasi, perkelahian fisik)
B. Gejala tidak memenuhi kriteria ketergantungan Zat untuk kelas zat ini.
A. Suatu pola maladaptif penggunaan zat yang menimbulkan hendaya atau penderitaan yang secara klinis signifikan, seperti dimanifestasikan oleh satu (atau lebih) hal berikut yang terjadi dalam periode 12 bulan:
1. Penggunaan zat berulang mengakibatkan kegagalan memenuhi kewajiban peran utama dalam pekerjaan, sekolah, atau rumah (cth., absen berulang atau kinerja buruk dalam pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan zat; absen, skors, atau dikeluarkan dari sekolah terkait zat; penelantaran anak atau rumah tangga)
2. Penggunaan zat berulang pada situasi yang secara fisik berbahaya (cth., mengendarai mobil atau mengoperasikan mesin saat sedang mengalami hendaya akibat penggunaan zat)
3. Masalah hukum berulang terkait zat (cth., penahanan karena perilaku kacau terkait zat)
4. Penggunaan zat berlanjut meski memiliki masalah sosial atau interpersonal yang persisten atau rekuren yang disebabkan atau dieksaserbasi oleh efek zat (cth., berselisih dengan pasangan tentang konsekuensi intoksikasi, perkelahian fisik)
B. Gejala tidak memenuhi kriteria ketergantungan Zat untuk kelas zat ini.
·
Kriteria DSM-IV-TR untuk Ketergantungan
Zat
Suatu
pola maladaptif penggunaan zat, yang menimbulkan hendaya atau penderitaan yang
secara klinis signifikan, yang dimanifestasikan oleh tiga (atau lebih) hal
berikut, terjadi dalam periode 12 bulan yang sama:
1. Toleransi, seperti didefenisikan salah satu di bawah ini:
a. Kebutuhan untuk terus meningkatkan jumlah zat untuk mencapai intoksikasi atau efek yang diinginkan.
b. Penurunan efek yang sangat nyata dengan berlanjutnya penggunaan zat dalam jumlah yang sama.
2. Putus zat, seperti didefenisikan salah satu di bawah ini:
a. Karakteristik sindrom putus zat untuk zat tersebut (mengacu kriteria A dan B untuk keadaan purus zat dari suatu zat spesifik)
b. Zat yang sama (atau berkaitan erat) dikonsumsi untuk meredakan atau menghindari gejala putus zat
3. Zat sering dikonsumsi dalam jumlah lebih besar atau dalam periode yang lebih lama dari seharusnya
4. Terdapat keinginan persisten atau ketidakberhasilan upaya untuk mengurangi atau mengendalikan aktivitas penggunaan zat
5. Menghabiskan banyak waktu melakukan aktivitas yang diperlukan untuk memperoleh zat (cth., mengunjungi banyak dokter atau berkendara jarak jauh), menggunakan zat (cth., merokok ‘seperti kereta api’), atau untuk pulih dari efeknya
6. Mengorbankan atau mengurangi aktivitas reaksional, pekerjaan, atau sosial yang penting karena penggunaan zat
7. Penggunaan zat berlanjut meski menyadari masalah fisik atau psikologis rekuren yang dialami mungkin disebabkan atau dieksaserbasi zat tersebut (cth., saat ini menggunakan kokain walau menyadari adanya depresi terinduksi kokain atau minum berkelanjutan meski mengetahui bahwa ulkus akan menjadi lebih parah dengan mengonsumsi alkohol).
1. Toleransi, seperti didefenisikan salah satu di bawah ini:
a. Kebutuhan untuk terus meningkatkan jumlah zat untuk mencapai intoksikasi atau efek yang diinginkan.
b. Penurunan efek yang sangat nyata dengan berlanjutnya penggunaan zat dalam jumlah yang sama.
2. Putus zat, seperti didefenisikan salah satu di bawah ini:
a. Karakteristik sindrom putus zat untuk zat tersebut (mengacu kriteria A dan B untuk keadaan purus zat dari suatu zat spesifik)
b. Zat yang sama (atau berkaitan erat) dikonsumsi untuk meredakan atau menghindari gejala putus zat
3. Zat sering dikonsumsi dalam jumlah lebih besar atau dalam periode yang lebih lama dari seharusnya
4. Terdapat keinginan persisten atau ketidakberhasilan upaya untuk mengurangi atau mengendalikan aktivitas penggunaan zat
5. Menghabiskan banyak waktu melakukan aktivitas yang diperlukan untuk memperoleh zat (cth., mengunjungi banyak dokter atau berkendara jarak jauh), menggunakan zat (cth., merokok ‘seperti kereta api’), atau untuk pulih dari efeknya
6. Mengorbankan atau mengurangi aktivitas reaksional, pekerjaan, atau sosial yang penting karena penggunaan zat
7. Penggunaan zat berlanjut meski menyadari masalah fisik atau psikologis rekuren yang dialami mungkin disebabkan atau dieksaserbasi zat tersebut (cth., saat ini menggunakan kokain walau menyadari adanya depresi terinduksi kokain atau minum berkelanjutan meski mengetahui bahwa ulkus akan menjadi lebih parah dengan mengonsumsi alkohol).
·
Kriteria berdasarkan PPDGJ-III yaitu :
Kriteria PPDGJ-III untuk Sindrom ketegantungan (Maslim, 2001)
a) Adanya keinginan yang kuat atau dorongan yang memaksa (kompulsi) untuk menggunakan zat psikoaktif.
b) Kesulitan dalam mengendalikan perilaku menggunakan zat, termasuk sejak mulainya, usaha penghentian, atau pada tingkat sedang menggunakan.
c) Keadaan putus zat secara fisiologis ketika penghentian penggunaan zat atau pengurangan, terbukti dengan adanya gejala putus zat yang khas atau orang tersebut menggunakan zat atau golongan zat yang sejenis dengan tujuan untuk menghilangkan atau menghindari terjadinya gejala putus zat.
d) Terbukti adanya toleransi, berupa peningkatan dosis zat psikoaktif yang diperlukan guna memperoleh efek yang sama yang biasanya diperoleh dengan dosis lebih rendah (contoh yang jelas dapat ditemukan pada individu yang ketergantungan alkohol dan opiad yang dosis hariannya dapat mencapai taraf yang dapat membuat tak berdaya atau mematikan bagi pengguna pemula).
e) Secara progresif mengabaikan menikmati kesenangan atau minta lain disebabkan penggunaan zat psikoaktif, meningkatnya jumlah waktu yang diperlukan untuk mendapatkan atau menggunakan zat atau untuk pulih dari akibatnya.
f) Tetap menggunakan zat meskipun ia menyadari adanya akibat yang merugikan kesehatannya, seperti gangguan fungsi hati karena minum alkohol yang berlebihan, keadaan depresi sebagai akibat dari suatu periode penggunaan zat yang berta, atau hendaya fungsi kognitif berkaitan dengan penggunaan zat; upaya perlu diadakan untuk memastikan bahwa pengguna zat sungguh-sungguh, atau dapat diandalkan, sadar akan hakekat dan besarnya bahaya.
Kriteria PPDGJ-III untuk Sindrom ketegantungan (Maslim, 2001)
a) Adanya keinginan yang kuat atau dorongan yang memaksa (kompulsi) untuk menggunakan zat psikoaktif.
b) Kesulitan dalam mengendalikan perilaku menggunakan zat, termasuk sejak mulainya, usaha penghentian, atau pada tingkat sedang menggunakan.
c) Keadaan putus zat secara fisiologis ketika penghentian penggunaan zat atau pengurangan, terbukti dengan adanya gejala putus zat yang khas atau orang tersebut menggunakan zat atau golongan zat yang sejenis dengan tujuan untuk menghilangkan atau menghindari terjadinya gejala putus zat.
d) Terbukti adanya toleransi, berupa peningkatan dosis zat psikoaktif yang diperlukan guna memperoleh efek yang sama yang biasanya diperoleh dengan dosis lebih rendah (contoh yang jelas dapat ditemukan pada individu yang ketergantungan alkohol dan opiad yang dosis hariannya dapat mencapai taraf yang dapat membuat tak berdaya atau mematikan bagi pengguna pemula).
e) Secara progresif mengabaikan menikmati kesenangan atau minta lain disebabkan penggunaan zat psikoaktif, meningkatnya jumlah waktu yang diperlukan untuk mendapatkan atau menggunakan zat atau untuk pulih dari akibatnya.
f) Tetap menggunakan zat meskipun ia menyadari adanya akibat yang merugikan kesehatannya, seperti gangguan fungsi hati karena minum alkohol yang berlebihan, keadaan depresi sebagai akibat dari suatu periode penggunaan zat yang berta, atau hendaya fungsi kognitif berkaitan dengan penggunaan zat; upaya perlu diadakan untuk memastikan bahwa pengguna zat sungguh-sungguh, atau dapat diandalkan, sadar akan hakekat dan besarnya bahaya.
H.
Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA
Pencegahan penyalahgunaan NAPZA, meliputi (BNN, 2004) :
1. Pencegahan primer
Pencegahan primer atau pencegahan
dini yang ditujukan kepada mereka, individu, keluarga, kelompok atau komunitas
yang memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan NAPZA, untuk melakukan
intervensi agar individu, kelompok, dan masyarakat waspada serta memiliki
ketahanan agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak
anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak
dapat diatasi dengan baik.
2. Pencegahan sekunder
Pencegahan sekunder ditujukan
pada kelompok atau komunitas yang sudah menyalahgunakan NAPZA. Dilakukan
pengobatan agar mereka tidak menggunakan NAPZA lagi.
3. Pencegahan tersier
Pencegahan tersier ditujukan
kepada mereka yang sudah pernah menjadi penyalahguna NAPZA dan telah mengikuti
program terapi dan rehabilitasi untuk menjaga agar tidak kambuh lagi. Sedangkan
pencegahan terhadap penyalahgunaan NAPZA yang kambuh kembali
adalah dengan melakukan pendampingan yang dapat membantunya untuk mengatasi
masalah perilaku adiksinya, detoksifikasi, maupun dengan melakukan rehabilitasi
kembali.
I.
Terapi dan Rehabilitasi
1. Terapi
Terapi pengobatan bagi klien
NAPZA misalnya dengan detoksifikasi. Detoksifikasi adalah upaya untuk
mengurangi atau menghentikan gejala putus zat, dengan dua cara yaitu:
a. Detoksifikasi Tanpa Subsitusi
Klien ketergantungan putau
(heroin) yang berhenti menggunakan zat yang mengalami gajala putus zat tidak
diberi obat untuk menghilangkan gejala putus zat tersebut. Klien hanya
dibiarkan saja sampai gejala putus zat tersebut berhenti sendiri. b.
Detoksifikasi dengan Substitusi
Putau atau heroin dapat
disubstitusi dengan memberikan jenis opiat misalnya kodein, bufremorfin, dan
metadon. Substitusi bagi pengguna sedatif-hipnotik dan alkohol dapat dari jenis
anti ansietas, misalnya diazepam. Pemberian substitusi adalah dengan cara
penurunan dosis secara bertahap sampai berhenti sama sekali. Selama pemberian
substitusi dapat juga diberikan obat yang menghilangkan gejala simptomatik,
misalnya obat penghilang rasa nyeri, rasa mual, dan obat tidur atau sesuai
dengan gejala yang ditimbulkan akibat putus zat tersebut (Purba, 2008).
2. Rehabilitasi
Yang dimaksud dengan rehabilitasi
adalah upaya memulihkan dan mengembalikan kondisi para mantan penyalahguna
NAPZA kembali sehat dalam arti sehat fisik, psikologik, sosial, dan spiritual.
Dengan kondisi sehat tersebut diharapkan mereka akan mampu kembali berfungsi
secara wajar dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut Hawari (2006) jenis-jenis rehabilitasi antara lain :
a. Rehabilitasi Medik
Dengan rehabilitasi medik ini dimaksudkan agar
mantan penyalahguna NAPZA benar-benar sehat secara fisik. Termasuk dalam
program rehabilitasi medik ini ialah memulihkan kondisi fisik yang lemah, tidak
cukup diberikan gizi makanan yang bernilai tinggi, tetapi juga kegiatan
olahraga yang teratur disesuaikan dengan kemampuan masing-masing yang
bersangkutan.
b. Rehabilitasi Psikiatrik
Rehabilitasi psikiatrik ini
dimaksudkan agar peserta rehabilitasi yang semula bersikap dan bertindak
antisosial dapat dihilangkan, sehingga mereka dapat bersosialisasi dengan baik
dengan sesama rekannya maupun personil yang membimbing atau mengasuhnya.
Termasuk rehabilitasi psikiatrik
ini adalah psikoterapi/konsultasi keluarga yang dapat dianggap sebagai
“rehabilitasi” keluarga terutama bagi keluarga-keluarga broken home. Konsultasi keluarga ini penting dilakukan agar
keluarga dapat memahami aspek-aspek
kepribadian anaknya yang terlibat penyalahgunaan NAPZA, bagaimana
cara menyikapinya bila kelak ia telah kembali ke rumah dan upaya pencegahan
agar tidak kambuh.
c. Rehabilitasi Psikososial
Dengan rehabilitasi psikososial
ini dimaksudkan agar peserta rehabilitasi dapat kembali adaptif bersosialisasi
dalam lingkungan sosialnya, yaitu di rumah, di sekolah/kampus dan di tempat kerja.
Program ini merupakan persiapan untuk kembali ke masyarakat. Oleh karena itu,
mereka perlu dibekali dengan pendidikan dan keterampilan misalnya berbagai
kursus ataupun balai latihan kerja yang dapat diadakan di pusat rehabilitasi.
Dengan demikian diharapkan bila mereka telah selesai menjalani program
rehabilitasi dapat melanjutkan kembali ke sekolah/kuliah atau bekerja.
d. Rehabilitasi Psikoreligius
Rehabilitasi psikoreligius
memegang peranan penting. Unsur agama dalam rehabilitasi bagi para pasien penyalahguna
NAPZA mempunyai arti penting dalam mencapai penyembuhan. Unsur agama yang
mereka terima akan memulihkan dam memperkuat rasa percaya diri, harapan dan
keimanan. Pendalaman, penghayatan dan pengamalan keagamaan atau keimanan ini
akan menumbuhkan kekuatan kerohanian pada diri seseorang sehingga mampu menekan
risiko seminimal mungkin terlibat kembali dalam penyalahgunaan NAPZA.
Forum silaturahmi merupakan program lanjutan (pasca rehabilitasi) yaitu program atau
kegiatan yang dapat diikuti oleh mantan penyalahguna NAPZA (yang telah selesai
menjalani tahapan rehabilitasi) dan keluarganya. Tujuan yang hendak dicapai
dalam forum silaturahmi ini adalah untuk memantapkan terwujudnya rumah
tangga/keluarga sakinah yaitu keluarga yang harmonis dan religius, sehingga
dapat memperkecil kekambuhan penyalahgunaan NAPZA.
f. Program Terminal
Pengalaman menunjukkan bahwa
banyak dari mereka sesudah menjalani program rehabilitasi dan kemudian
mengikuti forum silaturahmi, mengalami kebingungan untuk program selanjutnya.
Khususnya bagi pelajar dan mahasiswa yang karena keterlibatannya pada
penyalahgunaan NAPZA di masa lalu terpaksa putus sekolah menjadi pengangguran;
perlu menjalani program khusus yang dinamakan program terminal (re-entry program), yaitu program
persiapan untuk kembali melanjutkan sekolah/kuliah atau bekerja.
J.
Komplikasi
a.
Komplikasi Medik Psikiatri
(Ko-Mordibitas)
·
Gangguan tidur, gangguan fungsi
seksual, cemas, depresi berat, pada penyalahgunaan heroin.
·
Paranoid, psikosis, depresi
berat, percobaan bunuh diri, mania, agitasi, cemas sampai panik, pada
penyalahgunaan stimulantia.
·
Gangguan psikotik, gangguan
cemas, kehilangan motivasi, acuh tak acuh, dan gangguan daya ingat, pada
penyalahgunaan ganja.
·
Depresi cemas sampai panak dan
paranoid, pada penyalahgunaan alkohol dan sedatif hipnotika.
b.
Komplikasi Medik
i.
Akibat pemakaian yang lama:
1. Opiat (heroin, putaw)
-Paru: bronkhopneumonia, edema paru
-Jantung: endokarditis
-Hepar: hepatitis C
-Penyakit menular seksual & HIV/AIDS
2. Kanabis (ganja, cimeng)
-Daya tahan tubuh turun dan mudah infeksi
-Kerusakan mukosa mulut, hitam & kotor
-Radang saluran nafas kronis
3. Kokain
-Aritmia jantung
-Ulkus lambung
-Perforasi septum nasi
-Kerusakan paru
-Malnutrisi & anemia
4. Alkohol
-Sal.Cerna: tukak lambung, perdarahan usus, kanker
-Hepar: sirosis hepatis & kanker hati
5. Stimulansia (amfetamin, ekstasi, shabu)
-Perdarahan intrakranial
-Denyut jantung tidak teratur
-Malnutrisi & anemia
-Gangguan jiwa (depresi berat, psikosis, paranoid)
6. Inhalansia
-Toksis pada hepar, otak, paru, jantung & ginjal
-Cepat lelah
-Kulit membiru
1. Opiat (heroin, putaw)
-Paru: bronkhopneumonia, edema paru
-Jantung: endokarditis
-Hepar: hepatitis C
-Penyakit menular seksual & HIV/AIDS
2. Kanabis (ganja, cimeng)
-Daya tahan tubuh turun dan mudah infeksi
-Kerusakan mukosa mulut, hitam & kotor
-Radang saluran nafas kronis
3. Kokain
-Aritmia jantung
-Ulkus lambung
-Perforasi septum nasi
-Kerusakan paru
-Malnutrisi & anemia
4. Alkohol
-Sal.Cerna: tukak lambung, perdarahan usus, kanker
-Hepar: sirosis hepatis & kanker hati
5. Stimulansia (amfetamin, ekstasi, shabu)
-Perdarahan intrakranial
-Denyut jantung tidak teratur
-Malnutrisi & anemia
-Gangguan jiwa (depresi berat, psikosis, paranoid)
6. Inhalansia
-Toksis pada hepar, otak, paru, jantung & ginjal
-Cepat lelah
-Kulit membiru
ii.
Akibat pola hidup yang berubah:
-
Berkurangnya selera makan
- Kurangnya perhatian terhadap mutu makanan & kebersihan diri
- Kurangnya perhatian terhadap mutu makanan & kebersihan diri
-
Kurang gizi, kurus, pucat, penyakit kulit & gigi berlubang
iii.
Akibat alat suntik & bahan pencampur
yang tidak steril
- Hepatitis
- Endokarditis
- HIV/AIDS
- Infeksi kulit/abses pada bekas suntikan
- Hepatitis
- Endokarditis
- HIV/AIDS
- Infeksi kulit/abses pada bekas suntikan

Komentar
Posting Komentar